Skip to main content

Posts

Showing posts from 2023

JIKA UTANG PUASA BELUM LUNAS SAMPAI BERTEMU RAMADHAN BERIKUTNYA

Utang puasa Ramadhan yang belum lunas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, memiliki dua keadaan: • Pertama<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-2021902542906623"      crossorigin="anonymous"></script> belum lunas karena ada udzur atau halangan. Hukumnya tidak berdosa dan kewajibannya hanya mengqadha saja.  Ini pendapat madzhab fikih yang empat.  • Kedua, belum lunas karena kelalaian, malas, dan menunda-nunda; bukan karena udzur. Dalam keadaan ini maka kewajibannya ialah: [1] Bertaubat kepada Allah karena sudah melakukan pelanggaran. Imam Nawawi berkata,  فَلَوْ أَخَّرَ الْقَضَاءَ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ بِلَا عُذْرٍ أَثِمَ.  “Jika seseorang menunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka dia berdosa.”   Al-Majmuʼ, 6/364.  Syaikh al-‘Utsaimin menerangkan,  ِفَعَلَى مَن فَعَلَ ذَلِكَ أَن يَسْتَغْفِرَ اللّه وَيَتُوبَ إِلَيه مِمَّا أَخَّر.  “...